
Sel Ibu Bisa Bertahan di Otak Anak Puluhan Tahun
10 menit yang lalu
OJK menyambut dukungan untuk pasar modal dan akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai wacana penentuan peringkat sendiri.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai wacana Indonesia menentukan peringkat pasar modal sendiri. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Hasan menyampaikan tanggapan tersebut setelah konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (26/10/2026). Wacana itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hasan mengatakan OJK menyambut dukungan dan koordinasi yang dinilai dapat membantu memperkuat pasar modal. Ia menyebut pembahasan lebih lanjut mengenai hal spesifik tersebut akan dilakukan pada waktunya.
Dasco sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat. Menurut laporan CNBC Indonesia, pernyataan itu menanggapi gejolak di industri pasar modal terkait kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia oleh MSCI.
Dalam unggahan Instagram yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2026), Dasco mengatakan Indonesia dapat menentukan arah dan peringkatnya sendiri jika pelaku pasar modal bersatu. Ia juga menyerukan agar berbagai pihak menghadapi tantangan penilaian indeks global.
MSCI telah mengajukan rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri. Menurut laporan CNBC Indonesia, usulan tersebut masih dalam konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI menyebut dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan peserta pasar selama konsultasi. Lembaga itu menyatakan kekhawatiran pelaku pasar tentang tingkat investabilitas saham Indonesia menjadi dasar penilaiannya, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Klasifikasi pasar mandiri menempatkan suatu negara di luar kelompok pasar maju, berkembang, dan perintis. Saham negara dengan status tersebut tidak masuk indeks global utama MSCI, meski MSCI tetap dapat menghitung indeks saham negara itu secara tersendiri.