
Terminal Kampung Rambutan Bangun Lift untuk Nataru
9 menit yang lalu
Sebelas usaha gadai tanpa izin dihentikan, sementara Satgas PASTI menangani ratusan aktivitas keuangan ilegal.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan 11 entitas gadai ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026, menurut laporan ANTARA.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan informasi itu di Jakarta pada Selasa (27/10/2026). Satgas menyebut entitas tersebut dihentikan karena belum memiliki izin usaha dari OJK.
Penindakan itu merupakan bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 319 undang-undang tersebut mewajibkan pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Menurut catatan Satgas PASTI, lima usaha gadai tanpa izin berasal dari Sulawesi Tengah, yaitu Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Satu entitas lainnya, PT Solusi Intira Sejahtera, berasal dari Sulawesi Utara.
Tiga usaha dari Bali adalah Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Dua lainnya, Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora, berasal dari Jawa Timur.
Selain penindakan terhadap usaha gadai, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan pada periode yang sama. Jumlah itu terdiri atas 241 entitas pinjaman daring ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Menurut laporan yang sama, penawaran tersebut dapat disertai bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dana yang diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.