
Kapolda Sulut Serap Aspirasi Warga Manado
14 menit yang lalu
Layanan PBB berlangsung bergiliran di 21 kecamatan dan disertai program penghapusan denda.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Kota Medan menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB) melalui program Pojok PBB Goes to Kecamatan. Menurut laporan ANTARA, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Agha Novrian mengatakan program ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung bergiliran di 21 kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara, mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026. Agha menyampaikan keterangan itu di Medan, menurut laporan ANTARA.
Agha mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan meningkatkan pelayanan publik sekaligus memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban PBB.
Ia menyebut kegiatan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB.
Informasi dan jadwal pelaksanaan, menurut Agha, telah disampaikan melalui laman resmi serta akun media sosial pemerintah kota dan setempat.
Layanan tersebut juga menghadirkan program penghapusan denda. Agha mengajak warga memanfaatkan layanan dan program itu.
Agha berharap kemudahan layanan dapat mendorong kepatuhan membayar pajak daerah dan berdampak pada pendapatan asli daerah. Ia juga menyebut pembayaran PBB sebagai salah satu kontribusi bagi pembangunan Kota Medan.