
KAMMI Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Lingkungan
11 menit yang lalu
Rapat membahas kesiapan transisi skema ekspor satu pintu melalui PT DSI dan pengaturan khusus ekspor batu bara.
Terbit · 2 min read

Sejumlah menteri dan kepala lembaga mengevaluasi kesiapan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurut laporan CNBC Indonesia, rapat membahas persiapan penerapan skema untuk sumber daya alam strategis mulai 1 Januari 2027, meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, serta ferro alloy.
Rapat koordinasi terbatas berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf, dan Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia.
Budi mengatakan rapat membahas kesiapan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Ia menyebut penerapan DSI mulai 1 Januari 2027 sesuai peraturan pemerintah.
“Nanti sesuai PP ya, per tanggal 1 Januari, itu kan sudah jalan DSI. Jadi ini kan masa transisi. Sekarang masa transisi sampai 31 Desember, jadi evaluasi, evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nanti rapat lagi,” kata Budi kepada awak media.
Menurut laporan yang sama, Budi mengatakan evaluasi bertujuan memastikan masa transisi berjalan mulus hingga skema dapat diterapkan sesuai ekspektasi.
Aminuddin Ma'ruf mengatakan rapat juga membahas saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa satu persen pada PT DSI. “Mandat Presiden PT DSI itu kan sebagai BUMN. Tadi kita bahas untuk Golden Share 1% itu,” kata Aminuddin Ma'ruf, menurut laporan CNBC Indonesia.
Aminuddin Ma'ruf menjelaskan PT DSI tidak akan menguasai barang atau komoditas ekspor. Perusahaan itu akan memverifikasi kontrak dan proses ekspor yang dilakukan melalui satu pintu.
Menurut laporan CNBC Indonesia, Aminuddin Ma'ruf mengatakan data ekspor ketiga komoditas tersebut akan terintegrasi dengan sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Laporan itu juga menyebut Permendag Nomor 15 Tahun 2026 ditandatangani pada 29 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026. Ketentuan yang dikutip secara khusus mengatur ekspor batu bara: setelah 31 Desember 2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; ketentuan yang sama berlaku jika pelaksanaannya dialihkan sepenuhnya lebih awal. Ekspor batu bara yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean sebelum peraturan berlaku tetap dapat dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.