
Pertamina Patra Niaga Tanam 500 Pohon di Tuban
16 menit yang lalu
Rencana revisi aturan memberi ruang lebih besar bagi eksportir untuk menukar devisa ke rupiah.
Terbit · 1 min read

Pemerintah menyiapkan revisi aturan yang memungkinkan konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing ke rupiah dinaikkan dari batas 50 persen menjadi paling banyak 100 persen. Menurut laporan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu dalam sosialisasi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Menurut laporan yang sama, Airlangga menyampaikan rencana itu dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis.
Airlangga mengatakan pemerintah menyiapkan relaksasi agar penukaran valas ke rupiah dapat mencapai 100 persen. Ia menyebut perubahan itu sebagai bagian dari revisi keempat aturan tersebut.
Rencana pelonggaran disusun setelah pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan DHE SDA. Menurut Airlangga, evaluasi memperhatikan kebutuhan rupiah, terutama untuk operasional perusahaan.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil, tetapi konversi valas ke rupiah menurun. Ia menyebut konversi tercatat menurun hingga minus 37,4 persen, sementara retensi valas meningkat.
Nurkholisoh menilai perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung kelancaran kegiatan dunia usaha. Pernyataannya disampaikan dalam sosialisasi yang sama, menurut laporan ANTARA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak Senin (1/6/2026), eksportir sektor nonmigas wajib memasukkan dan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan. Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Ketentuan yang berlaku saat ini membatasi penukaran DHE SDA dari valas ke rupiah paling banyak 50 persen. Pemerintah menyatakan perubahan menjadi 100 persen akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan terkait rampung; Airlangga menargetkan aturan itu selesai pada akhir bulan ini.