
Kemendikdasmen Lepas 3.030 Lulusan ke Luar Negeri
11 menit yang lalu
Stimulus pemerintah mencakup PPN DTP 11 persen dan potongan layanan bandara.
Terbit · 1 min read

Harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 diproyeksikan turun sekitar 11-12 persen berkat stimulus pemerintah. Menurut laporan iNews.id, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menyampaikan proyeksi itu dalam keterangan resmi pada Rabu (28/10/2026).
Stimulus tersebut ditujukan bagi penerbangan domestik selama periode libur akhir tahun. Besaran penurunan harga dapat berbeda menurut rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Lukman mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat yang bepergian pada libur akhir tahun. Proyeksi penurunan bukan besaran yang berlaku seragam untuk seluruh penerbangan.
Instrumen pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Instrumen kedua berupa diskon 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Menurut laporan yang sama, potongan layanan tersebut berlaku di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah. Sumber tidak merinci bandara atau rute yang akan menerima dampak penurunan harga.
Keterangan Lukman menyebut besaran penurunan dapat dipengaruhi sejumlah komponen perjalanan, termasuk ketersediaan kursi dan jadwal penerbangan. Karena itu, dampak stimulus dapat berbeda antara satu penerbangan dan penerbangan lainnya.