
IESR Proyeksikan Subsidi Energi hingga Rp700 T
15 menit yang lalu
Suahasil menyatakan pemerintah akan menggelontorkan Rp632 triliun untuk insentif pajak pada 2027.
Terbit · 1 min read

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak sebesar Rp632 triliun pada 2027, setara 2,26 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurut laporan CNBC Indonesia, ia menyampaikan hal itu dalam Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jumat (30/10/2026).
Suahasil menjelaskan insentif tersebut merupakan relaksasi berupa tidak dipungutnya pajak atau pembebasan pajak oleh pemerintah. Ia mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor usaha, dan investasi.
Menurut Suahasil, insentif tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing. Ia memperkirakan sektor manufaktur, pertanian, dan perdagangan akan banyak memanfaatkan insentif pada 2027.
Laporan CNBC Indonesia menyebut perkiraan pemanfaatan pada sektor-sektor itu sejalan dengan penyaluran insentif pada 2026. Suahasil memperkirakan belanja insentif pajak tahun tersebut mencapai Rp576,4 triliun atau 2,24 persen dari PDB.
Contoh fasilitas yang diberikan sepanjang 2026 mencakup pembebasan pajak bagi industri pionir di sektor pengolahan, serta fasilitas tarif efektif PPN 11/12. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPh atas dividen.
Fasilitas lain yang disebut dalam laporan itu ialah tidak dikenakannya PPN atas jasa angkutan umum, PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan, serta PPh final jasa konstruksi.
Pada 2026, insentif pajak untuk sektor manufaktur tercatat sebesar Rp137,2 triliun, tertinggi di antara sektor yang disebutkan. Pertanian menerima Rp60,5 triliun, sedangkan perdagangan memperoleh Rp55,3 triliun.
Suahasil mengatakan dukungan perpajakan diberikan sesuai karakteristik sektor untuk memperkuat produktivitas dan daya saing dunia usaha.