
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Jakarta
10 menit yang lalu
Pembebasan visa untuk kunjungan singkat berlandaskan kerja sama ASEAN, tetapi aturan negara tujuan tetap berlaku.
Terbit · 1 min read

Warga negara Indonesia dapat bepergian ke sejumlah negara Asia Tenggara tanpa mengurus visa sebelum keberangkatan. Menurut laporan CNNIndonesia.com yang mengutip Go Visa, kemudahan itu berkaitan dengan kerja sama negara-negara ASEAN.
Perjanjian yang menjadi salah satu dasar kerja sama tersebut ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 Juli 2006. Indonesia meratifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009.
Perjanjian itu bernama ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption atau Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa. Kerangka tersebut ditujukan untuk mempermudah perjalanan warga di kawasan melalui pembebasan visa untuk kunjungan singkat.
Menurut laporan yang sama, fasilitas itu tidak berarti wisatawan dapat tinggal tanpa batas waktu. Durasi tinggal mengikuti ketentuan negara tujuan, termasuk aturan nasional atau kesepakatan antarnegara yang berlaku.
Wisatawan tetap perlu memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan negara tujuan. Paspor yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen utama.
Sejumlah negara juga dapat meminta tiket pulang atau tiket lanjutan, alamat tempat menginap, dan kartu kedatangan jika diwajibkan. Lama tinggal yang diizinkan dapat berbeda di setiap negara.
Pembebasan visa tidak menghilangkan kewenangan petugas imigrasi untuk memeriksa dokumen atau menolak seseorang masuk sesuai ketentuan. Fasilitas kunjungan singkat itu juga tidak otomatis mencakup keperluan bekerja, belajar, atau tinggal dalam jangka panjang.
Wisatawan disarankan memeriksa persyaratan terbaru melalui situs resmi imigrasi atau perwakilan negara tujuan sebelum berangkat. Aturan masuk dan durasi tinggal perlu dipastikan untuk negara yang akan dikunjungi.