
Alvin Tedjo Menang Pilwalkot Mississauga
12 menit yang lalu
Amin Fahrudin meminta RUU Perampasan Aset memuat mekanisme pengejaran sisa kerugian negara yang belum pulih.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, advokat Amin Fahrudin meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur penindakan atau pengejaran terhadap sisa kerugian negara yang belum terpulihkan lewat putusan pengadilan melalui mekanisme penyitaan berbasis nilai.
Permintaan itu disampaikan Amin dalam rapat dengan komisi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurut dia, penindakan tersebut diperlukan agar kerugian negara bisa dipulihkan seutuhnya, atau setidaknya mendekati nilai kerugian dari audit lembaga audit.
Amin mengatakan penerapan asas penyitaan berbasis nilai selama ini belum konsisten dan mekanisme itu penting untuk memulihkan kerugian negara.
Ia mencontohkan kasus korupsi Jiwasraya, yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp22,7 triliun berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengadilan memutuskan uang pengganti hanya Rp18 triliun kepada para terpidana, sehingga masih ada selisih sekitar Rp4,7 triliun yang belum terpulihkan.
Menurut laporan yang sama, contoh berikutnya adalah korupsi e-KTP, dengan kerugian Rp2,3 triliun yang dicatat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam putusan pengadilan, para terpidana hanya dijatuhi uang pengganti Rp154 miliar. "Yang Rp2,1 sekian triliun (sisa kerugian) itu ke mana?" katanya.
Amin juga menyebut kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditaksir menimbulkan kerugian Rp9,7 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp1,2 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa kerugian sekitar Rp8,5 triliun.
Karena itu, Amin meminta RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan dan konsistensi agar mekanisme penyitaan berbasis nilai diterapkan. Menurut dia, mekanisme itu dapat berlaku melalui perampasan aset setelah ada putusan pidana dan perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB).
Amin mengatakan perkara yang sudah berjalan atau berkekuatan hukum tetap tidak mungkin lagi ditempuh lewat jalur yang dimaksud. Ia menyebut instrumen NCB sebagai peluang untuk mengejar sisanya dan mengatakan jumlah sisa kerugian dari tiga kasus tersebut saja hampir mencapai Rp15 triliun.