
Pramono Beri 10 Lurah Kesempatan Belajar ke Luar Negeri
15 menit yang lalu
Penyidikan mencakup 104 laporan dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Terbit · 1 min read

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut laporan CNN Indonesia, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026).
Asep mengatakan penyidik menangani 104 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Menurut laporan yang sama, perusahaan-perusahaan itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Menurut Asep, korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan pembakaran lahan.
Asep menyebut ancaman pidananya berupa penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Menurut laporan yang sama, luas lahan terbakar yang disebut untuk PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI masing-masing 987 hektare, 2.157 hektare, 351 hektare, dan 421 hektare. CNN Indonesia menyebut PT HKI dan PT AI berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Sebanyak 16 korporasi lainnya disebut sebagai perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep mengatakan jumlah korporasi tersangka masih dapat bertambah seiring proses penyidikan. Ia juga menyebut modus operandi para tersangka mencakup tindakan sengaja atau kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya bagi kesehatan manusia, serta kebakaran lahan.