
Justin Hubner Masuk Dreamteam Eredivisie
17 menit yang lalu
Pemusnahan mencakup pakaian bekas, rokok ilegal, dan barang elektronik hasil penindakan Mei-Oktober 2026.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan iNews.id, Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai memusnahkan barang-barang ilegal, termasuk 255 karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas selama Mei hingga Oktober 2026.
Selain pakaian bekas, barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 200.000 batang rokok ilegal dan sejumlah barang elektronik, termasuk laptop serta ponsel. Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp745 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengatakan barang-barang itu telah menjadi milik negara dan berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nutriwan.
Menurut laporan yang sama, barang yang dimusnahkan didominasi pakaian bekas, produk tekstil, dan rokok asal Malaysia. Peredaran pakaian bekas dinilai berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Laporan iNews.id juga menyebut rokok ilegal berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara. Bea Cukai dan Kejaksaan menyatakan pemusnahan itu merupakan bagian dari penindakan terhadap barang ilegal.