
Polisi Selidiki Anak Terluka di Mako Brimob Kendal
19 menit yang lalu
Penyidikan dugaan gratifikasi dinyatakan rampung; jaksa akan menyiapkan dakwaan dalam 14 hari.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono kepada jaksa penuntut umum. Menurut laporan CNNIndonesia.com, penyerahan tahap II itu dilakukan pada Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyerahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Rabu malam. Perkara itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Budi mengatakan, “Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC [Ma'ruf Cahyono] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI,”
Dengan penyerahan tahap II, penyidikan dinyatakan lengkap dan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk persiapan penuntutan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan paling lama 14 hari sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa.
Menurut laporan yang sama, Ma’ruf diproses hukum atas dugaan menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga menduga uang gratifikasi tersebut digunakan untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf. Dugaan itu merupakan bagian dari perkara yang akan diproses melalui penuntutan.