
Polri Dorong Pemetaan Dini Karhutla
15 menit yang lalu
Guntur menilai putusan MA berlaku surut sejak 2019, sedangkan Rullyandi menyebut posisi Gibran sebagai wapres tidak terpengaruh.
Terbit · 1 min read

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut laporan iNews.id, Politisi PDI Perjuangan M. Guntur Romli menilai Rullyandi berupaya mengalihkan substansi putusan tersebut.
Guntur menyampaikan tanggapannya saat dihubungi pada Minggu (1/11/2026). Ia menilai putusan MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal.
Menurut Guntur, frasa tersebut berbeda dari istilah membatalkan atau dibatalkan. Ia berpendapat putusan itu berlaku surut atau retroaktif.
Guntur menyebut keberlakuan surut tersebut dimulai sejak surat keterangan diterbitkan pada 2019. Penilaian itu merujuk pada istilah ex tunc yang ia gunakan untuk menjelaskan akibat putusan.
Ia membandingkannya dengan istilah ex nunc, yang menurut penjelasannya berlaku ke depan atau prospektif. Guntur menyampaikan perbedaan itu saat membahas putusan MA mengenai surat keterangan tersebut.
Guntur kembali menilai pernyataan Rullyandi membelokkan isu dan substansi putusan. Ia menegaskan pandangannya bahwa putusan MA berlaku surut sejak surat keterangan diterbitkan.
Pernyataan Rullyandi mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan penilaian Guntur atas putusan MA menjadi pokok tanggapan yang diberitakan iNews.id. Materi laporan tidak memuat tanggapan lebih lanjut dari Rullyandi.