
Theresia Inggrid Pimpin MPI Sulut
12 menit yang lalu
Polri mendorong pemetaan risiko kebakaran dan pemantauan gambut untuk memperkuat pencegahan karhutla.
Terbit · 1 min read

Polri mendorong pendekatan spasio-temporal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemetaan potensi berdasarkan lokasi, waktu kejadian, iklim, dan karakteristik lahan. Menurut laporan ANTARA, Kepala Baharkam Polri Komjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan hal itu dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (31/10/2026). ANTARA mengutip keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Herry mengatakan pendekatan tersebut dapat membantu kepolisian mengenali wilayah rawan dan pola kebakaran yang berulang sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih awal. Ia menyatakan, “Penanganan karhutla tidak boleh hanya menunggu api muncul. Kita harus mampu membaca pola kebakaran, mengetahui wilayah yang paling rawan, dan melakukan langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas.”
Dalam paparannya, Herry menjelaskan simulasi pola karhutla selama 20 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau. Analisis itu menunjukkan titik panas cenderung berulang di lokasi yang sama, sementara El Nino meningkatkan risiko, terutama saat gambut semakin kering.
Rata-rata titik panas dalam simulasi mencapai 362 titik pada tahun El Nino, dibandingkan 42 titik pada tahun lainnya. Kawasan yang diidentifikasi memiliki kerawanan tinggi antara lain Kerumutan, Teluk Meranti Timur, Teluk Meranti Barat, dan Bandar Petalangan.
Menurut Herry, pencegahan tidak cukup mengandalkan patroli dan pemadaman. Ia menilai pengelolaan ekosistem gambut, termasuk menjaga tinggi muka air tanah, penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Polri mendorong skema satu kepolisian sektor (Polsek) satu titik pemantauan tinggi muka air tanah. Upaya lain yang disebut mencakup optimalisasi sekat kanal, sumur bor, embung, serta patroli terpadu di kawasan rawan.
Polri juga mengembangkan Dashboard Green Policing untuk mengintegrasikan informasi titik panas, kondisi gambut, cuaca, dan tingkat kerawanan wilayah. Herry menyebut karhutla dapat merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan mengganggu aktivitas masyarakat; penanganannya, menurut dia, memerlukan kerja sama Polri, pemerintah daerah, BMKG, instansi kehutanan, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.