
Kapolda Kalteng Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum Karhutla
12 menit yang lalu
Dua puluh satu warga negara asing diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam pengoperasian situs judi daring.
Terbit · 1 min read

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 21 warga negara asing yang terindikasi mengoperasikan situs judi daring di Bali. Menurut laporan ANTARA, penindakan itu dilakukan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvesrland Residence.
Operasi berlangsung pada Kamis (29/10/2026), mulai pukul 07.00 Wita. Petugas mendatangi dua rumah yang dicurigai digunakan untuk kegiatan operasional situs tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Sebanyak 12 orang berasal dari Myanmar, delapan dari Vietnam, dan satu dari China. Di rumah pertama, petugas menemukan delapan warga Vietnam; di rumah kedua, mereka mengamankan 12 warga Myanmar dan satu warga China.
Menurut laporan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut penindakan itu bagian dari operasi rutin pengawasan warga negara asing, khususnya di Bali. Ia mengatakan petugas memantau lokasi selama beberapa hari sebelum operasi.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs judi daring. Petugas menyita 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 komputer jinjing, enam komputer, dan tiga iPad.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dari mereka memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Hendarsam menyebut mereka terindikasi menjadi operator situs macaujc.com, dengan transaksi keuangan yang disebut menggunakan Alipay dalam WeChat Pay.
Seluruh warga negara asing tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Hendarsam mengatakan, “Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujarnya.