
BPBD DKI Salurkan 10 Ribu Liter Air ke Angke
19 menit yang lalu
Irwasum Polri menyebut kasus penyadapan ilegal sebagai perbuatan oknum, sementara tiga personel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbit · 1 min read

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Menurut laporan ANTARA, Asep menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga personel tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung pada 2025–2026.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi. Ia menyebut Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
Menurut laporan yang sama, peraturan itu mengatur agar penyadapan mengikuti prosedur serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan diatur untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Ia menyebut penyadapan tersebut tidak terkait proses penegakan hukum.
Menurut laporan yang sama, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS atau Sistem Pengelolaan Penyadapan yang Sah tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan undang-undang. Asep Safrudin mengatakan berkas hasil sadapan di sistem itu dihapus sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Asep Edi mengatakan Itwasum Polri mengawasi pemeriksaan oleh Bareskrim dan proses etik oleh Divisi Propam Polri. “Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya; ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.