
Film Musikal Batak Pulang Kampung Tayang 26 November
14 menit yang lalu
Jokowi memperlihatkan ijazah setelah meminta izin kepada hakim dalam persidangan Roy Suryo.
Terbit · 1 min read

Presiden ke-7 Joko Widodo menunjukkan beberapa ijazahnya kepada pengunjung saat menjadi saksi dalam persidangan Roy Suryo. Menurut laporan cnnindonesia.com, persidangan itu membahas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026. Roy Suryo hadir sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan ijazahnya. Ia mengatakan ingin menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1.
Hakim meminta agar ijazah itu ditunjukkan pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan. Jokowi kemudian kembali memohon izin untuk memperlihatkannya.
Jokowi lalu menghadap ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan beberapa ijazah. Pengunjung sidang riuh, lalu hakim berkata, “Sudah, cukup.”
Jaksa mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dakwaan utama merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, jaksa merujuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mendakwa Roy berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang tersebut, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan itu merupakan tuduhan jaksa dalam persidangan.