
MKBP Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan
15 menit yang lalu
Capaian Kejari Minahasa menjadi yang terbanyak di antara kejaksaan negeri di Sulawesi Utara.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan Manado Post, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengikuti ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Minahasa pada Jumat (6/11/2026). Kegiatan berlangsung melalui pertemuan daring.
Dalam ekspose tersebut, Kejari Minahasa mencatat penerapan mekanisme keadilan restoratif yang ke-17. Capaian itu menjadi yang terbanyak di antara seluruh kejaksaan negeri di Sulawesi Utara.
Capaian tersebut merupakan hasil kinerja jajaran Kejari Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama Bidang Tindak Pidana Umum.
Kegiatan diikuti para kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, serta kepala seksi tindak pidana umum se-Sulawesi Utara. Selain menjadi forum ekspose perkara, kegiatan itu dimanfaatkan untuk koordinasi dan penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif agar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ferrytass didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Utara, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., serta Kasi A Bidang Pidum, Mustari Uthe, S.H., M.H., dan Kasi C, Steven Kamea, S.H., M.H.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan para pihak, dan penyelesaian konflik secara proporsional.
Kejati Sulawesi Utara mendorong seluruh satuan kerja menerapkan mekanisme keadilan restoratif secara profesional, selektif, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap berpedoman pada persyaratan serta batasan hukum yang berlaku. Kejati Sulawesi Utara mengharapkan optimalisasi kebijakan tersebut menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan serta memberi manfaat bagi masyarakat.