
Riset Ungkap Perubahan Nada Suara Saat Naksir
27 menit yang lalu
Kemenhub mengusulkan sanksi denda hingga Rp5 miliar dan pidana lima tahun bagi pelanggar truk ODOL dalam revisi UU LLAJ.
Terbit · 2 min read

Kementerian Perhubungan mengusulkan pengetatan sanksi berupa denda administratif hingga Rp5 miliar bagi pelanggar truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load. Usulan tersebut dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut laporan iNews.id, usulan itu tercantum dalam Daftar Inventaris Masalah yang diserahkan Kementerian Perhubungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (26/10/2026). Besaran sanksi denda administratif yang diajukan berkisar dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menerangkan bahwa penentuan besaran denda tersebut merujuk pada klasifikasi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Aan menyatakan, "Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draf denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar."
Selain denda administratif, pemerintah juga menyiapkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun bagi pelanggar ketentuan operasional truk ODOL. Langkah pemidanaan tersebut disiapkan untuk mempertegas penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Cakupan pengenaan sanksi dalam materi revisi undang-undang tersebut juga diperluas agar tidak hanya menyasar para pengemudi truk di jalan raya. Menurut laporan yang sama, sanksi juga disiapkan untuk menjangkau pihak pemilik muatan barang serta korporasi angkutan.
Terkait wacana perluasan subjek hukum tersebut, Aan menyatakan bahwa keputusan akhir masih menunggu proses pembahasan di legislatif. "Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan.
Aan menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasional logistik. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi dipandang krusial untuk memperluas tanggung jawab hukum hingga tingkat korporasi dan pemilik barang.
Sebagai perbandingan, ketentuan yang saat ini berlaku menetapkan denda atas pelanggaran kelebihan muatan atau overload sebesar Rp500.000. Sementara itu, sanksi denda untuk pelanggaran kelebihan dimensi atau overdimensi kendaraan dikenai sebesar Rp24 juta sesuai dengan kriteria yang ditentukan.