
Bocoran Spesifikasi iPhone 18 Mengemuka
15 menit yang lalu
Tujuh kontainer menggunakan dokumen palsu, sementara pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung.
Terbit · 2 min read

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pencucian kayu setelah menemukan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Menurut laporan ANTARA, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan temuan itu dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/11/2026).
TNI Angkatan Laut bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan kontainer tersebut setelah memeriksa kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu di Nabire. Pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berjalan untuk memastikan asal kayu dan keabsahan dokumennya.
Aswin mengatakan temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyamaran asal-usul kayu. “Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat,” ujar Aswin.
Menurut laporan yang sama, pemeriksaan di Nabire menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dari yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Petugas juga menemukan bahan baku kayu tanpa dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan tenaga teknis berwenang, serta tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan. Temuan itu menjadi dasar untuk mendalami kemungkinan masuknya kayu bermasalah ke jalur perdagangan yang sah.
Penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Laporan ANTARA juga menyebut hasil pengumpulan bahan keterangan menyimpulkan dugaan tindak pidana kehutanan memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemberantasan kejahatan kehutanan bertujuan melindungi hutan sekaligus menjaga kepentingan ekonomi dan kepastian hukum. Ia menyebut pencucian kayu dapat mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, dan mengganggu persaingan usaha yang adil.