
KONI Jabar Seleksi Atlet untuk PON 2028
14 menit yang lalu
Ombudsman menilai akses informasi dan kanal pengaduan bencana di sejumlah daerah belum memadai.
Terbit · 1 min read

Ombudsman RI menilai keterbukaan informasi dan kanal pengaduan kebencanaan di sejumlah daerah masih lemah, terutama saat menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Menurut laporan ANTARA, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).
Robert mengatakan pemantauan di sembilan provinsi menunjukkan protokol informasi, akses data, dan distribusi informasi belum sepenuhnya jelas. Kondisi tersebut membuat warga kesulitan memperoleh informasi akurat dalam situasi darurat.
Dalam pemantauan awal mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap pelayanan publik, Ombudsman menemukan warga kebingungan mengenai situasi, langkah penanganan pemerintah, dan tindakan antisipasi yang perlu dilakukan.
Robert mengatakan persoalan informasi dan pengaduan kerap terabaikan oleh pemerintah daerah. Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan prasyarat sebelum pelayanan publik lain diberikan kepada masyarakat terdampak.
Laporan yang sama menyebut ketiadaan kanal pengaduan tunggal yang terintegrasi secara waktu nyata dan objektif memperburuk keadaan. Sejumlah pemerintah daerah masih mengandalkan saluran yang telah tersedia, seperti WhatsApp atau surel, tanpa protokol khusus kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa daerah telah mendirikan posko fisik, tetapi lokasinya dinilai sulit dijangkau masyarakat luas. Robert mengatakan, “Belum disebutkan secara spesifik kanal pengaduan khusus terkait kebakaran hutan, sehingga masyarakat tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan bagaimana respon pemerintah,” ujarnya.
Ombudsman memberi catatan positif kepada sejumlah daerah yang dinilai lebih siap dalam akses informasi dan kanal pengaduan. Kalimantan Barat disebut relatif paling baik dalam mengelola aspek tersebut berdasarkan hasil pemantauan.
Ombudsman mendesak pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dinas terkait membangun protokol informasi, komunikasi, serta pengaduan yang khusus dan mandiri. Protokol itu diminta mencakup potensi bencana lain, termasuk banjir, longsor, dan gempa bumi.