
Persija Pimpin Klasemen, Lima Besar Ketat
16 menit yang lalu
Komnas HAM meminta kementerian dan lembaga memperkuat perlindungan korban serta penindakan terhadap perdagangan orang bermodus penipuan daring.
Terbit · 2 min read

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring yang berkembang menjadi perbudakan siber. Menurut laporan ANTARA, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan dorongan itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Uli mengatakan kajian terbaru Komnas HAM mencatat 7.628 kasus penipuan daring secara global pada 2025. Rekomendasi terkait penanganan kasus tersebut dibahas bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut kajian Komnas HAM.
Menurut Uli, kasus penipuan daring menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi. Ia menyebut sindikat beroperasi di sejumlah negara, termasuk Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar; Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.
Dalam keterangannya, Uli mengatakan korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, kerja paksa selama 14–18 jam per hari, serta pembatasan akses layanan medis. Korban juga menghadapi tekanan untuk melakukan tindak kriminal di bawah ancaman terhadap nyawa apabila gagal memenuhi target penipuan.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip tidak menghukum korban yang dipaksa terlibat dalam tindak kriminal. Uli mengatakan langkah itu diperlukan untuk mencegah korban mengalami kriminalisasi ganda.
Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Luar Negeri meninjau perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja, agar mencakup perlindungan korban dan penyelidikan bersama terhadap sindikat TPPO berbasis siber. Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi juga didorong memperluas penindakan terhadap pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Komnas HAM meminta pelatihan hak asasi manusia bagi petugas garis depan agar mereka dapat mengenali kejahatan penipuan daring dan mengidentifikasi korban. Kementerian Sosial didorong memperluas layanan pemulihan, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja, sementara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diminta memperkuat literasi digital dalam orientasi prakeberangkatan.
Komnas HAM juga mendorong kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus rantai kejahatan. Rekomendasi lainnya mencakup patroli siber, edukasi publik, peningkatan kemampuan penegak hukum melacak bukti digital, pemulangan dan pemulihan korban, serta penguatan diplomasi dan penyelidikan bersama dengan negara tujuan.