
Martina Lengkong dan Pengurus W/KI GMIM Kembes Berbagi
14 menit yang lalu
Denda dijatuhkan atas kebijakan pembayaran aplikasi yang dinilai membatasi pilihan pengembang.
Terbit · 1 min read

Komisi Media dan Komunikasi Korea Selatan menyetujui denda gabungan 63,7 miliar won atau sekitar Rp866 miliar kepada Google dan Apple. Menurut laporan ANTARA, denda itu terkait kebijakan pembayaran dalam aplikasi yang membatasi pilihan pengembang.
Komisi menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu (28/10/2026) di Korea Selatan. Laporan itu menyebut badan pengawas juga akan memerintahkan perbaikan, tetapi tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua perusahaan.
Menurut komisi, Google dan Apple menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan pengembang memakai metode pembayaran tertentu. Komisi juga menilai ketentuan mengenai pilihan pembayaran pihak ketiga merugikan pengembang.
Keputusan itu menyusul pemberitahuan awal mengenai dugaan pelanggaran pada Oktober 2023. ANTARA, dengan mengutip kantor berita Korea Selatan Yonhap News, melaporkan bahwa proses tersebut berlangsung sekitar tiga tahun.
Komisi memerintahkan kedua perusahaan mengizinkan metode pembayaran alternatif, termasuk tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi. Mereka juga diminta menetapkan biaya yang wajar untuk sistem pembayaran pihak ketiga.
Google diminta merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya. Apple diminta menghapus ketentuan yang mengharuskan pengembang mengajukan aplikasi terpisah untuk menawarkan pilihan pembayaran alternatif.
Ketua komisi, Kim Jong-cheol, menyatakan ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan dapat dibangun melalui hubungan yang kooperatif dan saling menguntungkan antara operator pasar dan pengembang.
Kedua perusahaan wajib menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan dan menerapkan perubahan dalam tiga bulan. Google menyatakan menyesalkan keputusan itu dan menilai komisi mengabaikan perubahan kebijakannya yang ditujukan untuk memperluas pilihan pembayaran serta menurunkan biaya komisi. Apple menyatakan tidak setuju dan menyebut lebih dari 90 persen pendapatan ekosistem App Store dikembalikan kepada pengembang pada tahun sebelumnya; perusahaan itu menilai perubahan yang telah diterapkan mematuhi undang-undang terkait dan sedang meninjau langkah selanjutnya berdasarkan hukum Korea.