
Son Ucapkan Selamat atas Ballon d'Or Kane
15 menit yang lalu
Enam saksi dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan dugaan suap proyek kereta api di Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terutama di Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Menurut laporan ANTARA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi itu di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Empat saksi dijadwalkan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat dalam perkara DJKA klaster Jawa Barat. Mereka adalah DW, pejabat pembuat komitmen proyek jalur Bogor–Sukabumi; SM, direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita; HPS, pejabat pembuat komitmen proyek jalur Kiaracondong–Cicalengka; serta MHM, Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.
Dua saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait klaster Sumatera Selatan. Budi menyebut kedua saksi itu adalah YA, Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara, dan BAM, Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri.
Sehari sebelumnya, Senin (26/10/2026), KPK memanggil empat saksi dalam perkara klaster Jawa Barat. Mereka terdiri atas mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, staf BTP Bandung berinisial DR, mantan pejabat pembuat komitmen BTP Bandung berinisial DS, dan anggota kelompok kerja di Kementerian Perhubungan berinisial NMJ.
Menurut laporan yang sama, perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Laporan ANTARA menyebut hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka, termasuk Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024.
KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. Informasi dalam laporan itu tidak merinci hubungan keenam saksi yang dipanggil dengan dugaan perkara.
Pemeriksaan enam saksi tersebut terbagi antara lokasi pemeriksaan di Jawa Barat untuk klaster Jawa Barat dan kantor KPK di Jakarta untuk klaster Sumatera Selatan. KPK menjadwalkan pemeriksaan itu sebagai bagian dari penyidikan perkara proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.