
BSI Bidik Lima Besar Bank Syariah Dunia
10 menit yang lalu
Pemerintah menargetkan penyerahan 1.027 DIM RUU Adminduk kepada DPR paling lambat 8 November 2026.
Terbit · 1 min read

Pemerintah menargetkan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) kepada DPR RI paling lambat 8 November 2026. Menurut laporan ANTARA, target itu disepakati setelah tujuh kementerian dan lembaga menyelesaikan paraf koordinasi atas DIM tersebut.
Paraf koordinasi berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (27/10/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan target penyerahan itu.
Bima mengatakan DIM yang telah diparaf harus segera disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diajukan kepada Presiden dan diteruskan kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026.
Tujuh kementerian dan lembaga yang ditunjuk Presiden telah merampungkan 1.027 DIM. Terdapat 150 pasal yang menjadi landasan hukum modernisasi layanan publik agar lebih tepat sasaran.
Ketujuhnya adalah Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Kementerian Sekretaris Negara.
Kegiatan paraf koordinasi dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Perwakilan Biro Hukum Kementerian Luar Negeri juga hadir.
Sebagai tindak lanjut, Bima meminta jajaran terkait memastikan kelengkapan dokumen sesuai hasil pembahasan sebelum diserahkan kepada DPR RI. RUU Adminduk tercatat dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2026 dan, menurut catatan Badan Legislasi DPR RI, diusulkan oleh Komisi II DPR RI.