
Korlantas Layani Pembuatan SIM di Pesantren Tangerang
11 menit yang lalu
Pemeriksaan mendalami urusan kepegawaian Summarecon dan anak usahanya dalam penyidikan dugaan korupsi.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, KPK memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi untuk mendalami urusan sumber daya manusia perusahaan induk dan anak usahanya.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (3/11/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan NW hadir dan dimintai keterangan terkait kepegawaian Summarecon serta PT Kencana Jayaproperti Agung.
“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut laporan yang sama, pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari itu. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya, kata Budi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
ANTARA menyebut KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dalam laporan itu, Lampri disebut sebagai direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, Sontang sebagai kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto sebagai presiden direktur Summarecon, dan Rizal sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada September 2026. Pada 17 September, penggeledahan mencakup sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN; sehari kemudian, kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK juga menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada 23 dan 24 September, serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September. Pada 29 September, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.