
Persib Incar Poin di Markas Melbourne Victory
22 menit yang lalu
Yusril menekankan perlunya negara menjalankan kewajibannya secara efektif dengan tetap membatasi kekuasaan.
Terbit · 2 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara yang kuat bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu dalam ceramah kebangsaan di Universitas Borobudur, Jakarta.
Ceramah tersebut berlangsung Sabtu (31/10/2026). Yusril menyebut kekuatan negara tidak hanya diukur dari besarnya kewenangan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi masyarakat, menjamin keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan.
Yusril mengatakan pembatasan kekuasaan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. “Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Demikian pula, pembatasan kekuasaan tidak dimaksudkan untuk menjadikan negara tidak berdaya karena pembatasan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ungkapnya, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara, menurutnya, dibentuk untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar menjaga ketertiban.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Yusril menyoroti hukum administrasi negara sebagai dasar agar keputusan dan tindakan pemerintah berlandaskan hukum, menjunjung keadilan, serta memberi kepastian. Ia mengatakan keputusan administratif, termasuk penerbitan atau pencabutan izin, dapat memengaruhi usaha, kehidupan masyarakat, dan pembangunan ekonomi.
Yusril menjelaskan diskresi pejabat diperlukan untuk menangani persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan. Namun, penggunaannya harus memiliki tujuan yang sah, alasan objektif, berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dievaluasi agar batasannya lebih jelas dan memberi kepastian hukum. Pemberantasan korupsi tetap harus tegas, katanya, termasuk terhadap kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti pertambangan dan penangkapan ikan ilegal.
Yusril menyebut kepastian hukum menjadi bagian dari upaya Indonesia meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat posisi di tingkat internasional. Dalam proses aksesi keanggotaan OECD, birokrasi yang berbelit-belit dan regulasi yang tumpang tindih masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi. Ia juga mendorong pengelolaan sumber daya alam melalui hilirisasi dan pengembangan teknologi, serta mengajak akademisi dan generasi muda berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional.