
Pemkab Bogor Siapkan Tender Dini 10 Proyek 2027
15 menit yang lalu
Penyidik mendalami pengetahuan dua saksi swasta tentang aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Menurut laporan ANTARA, keduanya diperiksa pada Selasa (3/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedua saksi itu adalah SH, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, dan HS.
Budi mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Saksi SH dan HS hadir memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait aliran uang,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Menurut KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Rincian penerimaan tersebut disampaikan sebagai dugaan lembaga antirasuah itu.
KPK menduga sekitar Rp700 juta diterima untuk sponsor acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam mata uang asing.
KPK juga menduga Haniv menerima Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam mata uang asing melalui perantara berinisial BSA. Rincian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam perkara ini.