
PCINU Mesir Apresiasi 43 Mahasiswa Cumlaude
11 menit yang lalu
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Klaten. Menurut laporan ANTARA, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan itu.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) dan dua rumah pihak terkait. Uang tunai ditemukan dan disita di Kantor BPK Jateng.
Budi mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik diamankan dari tiga lokasi tersebut dalam lanjutan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut laporan yang sama, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2026. KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster yang disebut antara lain dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta setoran terkait upah pungut.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.