
Polisi Dalami Motif Penembakan di Bangka Selatan
19 menit yang lalu
Mahkamah menilai dalil warga terkait frasa “yang memadai” tidak beralasan menurut hukum.
Terbit · 1 min read

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangka Raya terdampak kebakaran hutan dan lahan. Menurut laporan ANTARA, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan putusan untuk permohonan nomor 369/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Mereka menilai tidak adanya parameter objektif untuk mengukur kecukupan anggaran penanggulangan bencana menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut laporan yang sama, para pemohon juga mengaitkan persoalan anggaran dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla. Mereka menyoroti risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah bergambut seperti Kalimantan Tengah serta beban fiskal daerah.
Liliek menyatakan frasa “yang memadai” tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah kepada undang-undang.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah. Mahkamah menilai usulan agar anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun secara profesional berdasarkan tingkat risiko bencana dapat menciptakan parameter baru dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah juga menilai persoalan pembagian beban fiskal terkait risiko karhutla merupakan masalah kebijakan transfer, prioritas, dan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas frasa yang diuji. Atas pertimbangan itu, seluruh dalil para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.