
Sevilla dan Alaves Berbagi Poin Tanpa Gol
35 menit yang lalu
UMNO menyatakan denda Najib telah dibayar, sementara waktu pemindahan ke tahanan rumah belum dipastikan.
Terbit · 1 min read

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berpeluang menjalani sisa masa hukumannya di bawah tahanan rumah setelah denda yang menjadi salah satu syarat pengampunan kerajaan dilunasi. Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip Reuters, UMNO menyatakan telah membayar denda tersebut melalui kampanye penggalangan dana.
Garis polisi dipasang di kediaman Najib di Kuala Lumpur pada Jumat (6/11/2026), setelah pembayaran denda. Hingga tanggal itu, belum ada kepastian kapan ia akan dipindahkan dari penjara ke kediaman pribadinya.
Pada September, Raja Malaysia menyetujui permohonan Najib untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah. Keputusan itu merupakan pengampunan kerajaan kedua yang diterimanya terkait vonis hukum.
Ketentuan pengampunan mewajibkan Najib membayar denda 50 juta ringgit atau sekitar US$12,32 juta. Menurut laporan yang sama, UMNO menyatakan dana tersebut telah dilunasi melalui penggalangan dana.
Najib adalah perdana menteri Malaysia periode 2009-2018. Ia terseret perkara korupsi yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana investasi negara yang didirikannya saat menjabat.
Pengadilan menyatakan Najib bersalah dalam perkara penggelapan dana tersebut. Namun, ia terus membantah melakukan kesalahan.
Penyelidik Amerika Serikat memperkirakan lebih dari US$1 miliar mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib. Sementara itu, total dana yang diduga diselewengkan dalam skema 1MDB mencapai US$4,5 miliar.
Najib sebelumnya menyatakan dirinya menjadi kambing hitam dalam skandal keuangan tersebut. Informasi mengenai perkara dan perkiraan aliran dana itu disampaikan dalam laporan yang sama.