
Everton Kalahkan Coventry 3-1
28 menit yang lalu
Instruksi presiden membatasi perubahan pada struktur dan karakter arsitektur Ruang Oval.
Terbit · 1 min read

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan Ruang Oval di Gedung Putih sebagai monumen nasional. Menurut laporan iNews.id, kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah presiden berikutnya merombak struktur interior ruang tersebut.
Laporan iNews.id yang terbit pada 7 November 2026 tidak menyebutkan tanggal penandatanganan instruksi. Ruang Oval merupakan ruang kerja resmi presiden di Gedung Putih, Washington.
Dalam pernyataan yang dikutip iNews.id dari BBC, Trump mengatakan, “Kami menjadikannya monumen nasional, dan tidak boleh ada seorang pun yang menyentuh, merusak, atau membongkarnya, seperti yang mungkin dilakukan oleh orang-orang bodoh, hanya untuk membangun sesuatu dengan bentuk yang sedikit berbeda.”
Instruksi itu tidak melarang presiden mendatang mengubah dekorasi. Menurut laporan iNews.id, presiden tetap dapat mendekorasi ulang ruangan, memilih perabotan, serta melakukan modifikasi operasional dan keamanan yang wajar.
Perubahan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam instruksi yang diberitakan iNews.id, tidak boleh merusak struktur bersejarah atau karakter arsitektur monumen secara substansial. Laporan yang sama menyebut presiden AS memiliki wewenang melakukan perubahan tertentu terhadap Gedung Putih, sedangkan proyek berskala besar memerlukan izin Kongres.