
Pertamina Patra Niaga Gelar SMEXPO Cirebon 2026
13 menit yang lalu
Polda Metro Jaya menindak pelanggar lewat ETLE dan tilang manual, tetapi mengutamakan teguran dan edukasi.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan penindakan terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2026 akan dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Pernyataan itu disampaikan Dadang di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026). Menurut laporan yang sama, operasi ini digelar selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026), dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.
Dadang menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Ia menyebut pihaknya lebih dahulu mengedepankan teguran dan edukasi bagi para pelanggar.
Untuk tilang manual, Dadang mengaku telah meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi petugasnya. "Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja ya supaya benar-benar selektif, perwira yang sudah ditunjuk," ucapnya.
Menurut Dadang, petugas yang ditunjuk itu memiliki sertifikasi dan diperhitungkan dari sisi integritas. Anggota tidak dapat menindak sembarangan, dan pelanggaran yang ditemukan harus dibawa kepada perwira atau petugas yang telah ditunjuk.
Dadang menegaskan strategi utama operasi ini bukan penegakan hukum, melainkan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepatuhan berlalu lintas. Ia menyebut cara bertindak operasi lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif.
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa berlalu lintas adalah hal serius karena pelanggaran dapat berakibat fatal, mulai dari kerugian harta benda dan kerusakan kendaraan hingga hilangnya nyawa.
Operasi ini mengusung tema tentang polisi bersama masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Menurut Dadang, tema itu menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri, sehingga perlu kolaborasi instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat.
Sasaran prioritas operasi meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara. Sasaran lainnya adalah pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.