
Rizky Ridho Siap Kembali Bela Persija Lawan Persik
12 menit yang lalu
Polisi menangkap DBM yang diduga membunuh istri sirinya dan seorang anak balita di sebuah hotel di Kota Madiun.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga membunuh istri sirinya yang berusia 30 tahun dan seorang anak balita di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan di Surabaya, Senin (26/10/2026), bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/2026).
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan hilangnya perempuan tersebut dan anaknya yang berasal dari Bogor. Menurut Roy, setelah penyelidikan diketahui bahwa hilangnya kedua korban disebabkan pembunuhan oleh suami siri sang perempuan.
Menurut laporan yang sama, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada Selasa (20/10/2026). Tersangka diduga lebih dahulu membunuh perempuan itu, lalu menghabisi nyawa anaknya yang masih balita.
Setelah itu, tersangka diduga membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah. Roy menyebut tersangka diduga merusak dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak, serta berencana membuang sisanya ke laut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mencari potongan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad kedua korban. Penyidik juga mendalami dugaan rencana tersangka membuang sisa jasad ke laut.
Mengenai motif, Roy mengatakan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan itu diduga bermula ketika istri sah tersangka menjalin komunikasi dengan korban perempuan. "Dendam karena persoalan rumah tangga," ujarnya.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak itu secara menyeluruh.