
Zverev Lolos ke Semifinal Wina
11 menit yang lalu
Pengadilan membatalkan larangan kepolisian atas demonstrasi di pusat Paris.
Terbit · 1 min read

Pengadilan administrasi Paris mengizinkan demonstrasi berskala besar di pusat kota pada Sabtu (31/10/2026) dan mencabut larangan kepolisian, menurut laporan ANTARA yang mengutip stasiun televisi BFMTV.
Sebelumnya, kepolisian Paris melarang aksi Gerakan Rompi Kuning dan Konfederasi Umum Buruh (CGT) di pusat kota. Aksi itu direncanakan berlangsung di Paris, Prancis.
Pihak berwenang menyarankan demonstran menggelar aksi di pinggiran timur Paris sebagai pengganti. Namun, pengadilan kemudian mengizinkan aksi di pusat kota.
Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan kepolisian akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menurut laporan ANTARA.
Pada Sabtu (24/10/2026), pengadilan sebelumnya mendukung pihak berwenang hanya beberapa jam sebelum demonstrasi dimulai. Lokasi aksi saat itu akhirnya dipindahkan ke pinggiran Paris.
Gelombang demonstrasi di Prancis berlangsung sejak pertengahan September. Aksi bermula dari protes siswa sekolah menengah atas di pinggiran Paris yang menuntut perbaikan sarana dan fasilitas sekolah.
Aksi kemudian meluas setelah masyarakat yang kecewa dengan kenaikan harga kebutuhan ikut turun ke jalan. Demonstrasi menyebar ke berbagai wilayah Prancis.
Aksi terbesar yang tercatat berlangsung pada 17 Oktober 2026 dan diikuti sekitar 550.000 orang, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Prancis. Dalam aksi itu, aparat keamanan menggunakan gas air mata, granat kejut, dan meriam air untuk membubarkan demonstran.