
Nordberg Medical Luncurkan Produk Injeksi Julaine
13 menit yang lalu
Polisi menyita rokok tanpa pita cukai asal Jawa Timur yang disebut akan diedarkan di Kalimantan Selatan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Polda Kalimantan Selatan menyita 1.040.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk di Jalan Trikora, Banjarbaru. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan penyitaan itu di Banjarmasin, Jumat.
Truk tersebut ditemukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.45 Wita. Rokok yang disita terdiri atas lima jenis merek.
ANTARA memberitakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Petugas menemukan truk Mitsubishi yang dianggap mencurigakan saat melintas di Jalan Trikora. Pemeriksaan kendaraan mengungkap muatan rokok tanpa pita cukai.
Menurut laporan yang sama, pengemudi berinisial YF mengaku mendapat tawaran pekerjaan bongkar muat dan mengantar rokok dari rekannya berinisial ANT. Truk itu disebut telah disiapkan di lokasi bongkar muat di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
ANT, saat diamankan, mengakui rokok tersebut miliknya dan menyebut barang itu didatangkan dari Jawa Timur untuk dijual kembali di Kalimantan Selatan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan dalam laporan ANTARA.
Dalam perkara ini, pihak yang disebut sebagai pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kapolda mengatakan perkara tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara dari cukai.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan karena termasuk tindak pidana di bidang cukai. ANTARA menyebut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono turut mendampingi kapolda saat penyampaian keterangan.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.