
Persija Siapkan Diri Hadapi Persik di JIS
11 menit yang lalu
Polisi menangkap seorang pria setelah menerima informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, polisi menyita sabu seberat bruto 75,78 gram saat menangkap seorang pria berinisial MP alias Rio yang diduga terlibat peredaran narkotika.
MP diamankan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Rahis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng mendatangi lokasi.
Menurut laporan yang sama, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian sebelum menangkap dan menggeledah pria tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 75,78 gram.
Polisi juga menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, telepon genggam Vivo Y19, kantong hitam, serta sepeda motor Honda Vario biru tanpa pelat nomor.
Rahis menyebut MP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Laporan ANTARA tidak memuat keterangan mengenai tanggapan MP atau kuasa hukumnya.