
PASI Kirim 11 Atlet Muda ke Kejuaraan Asia Tenggara
10 menit yang lalu
Penggeledahan menemukan narkotika dan barang lain; tes urine terhadap 36 warga binaan menunjukkan hasil beragam.
Terbit · 1 min read

Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sabu seberat 10,36 gram serta lima setengah butir ekstasi saat menggeledah Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Menurut laporan ANTARA, penggeledahan dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce.
Petugas juga mengamankan 21 telepon genggam, dua timbangan, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (30/10/2026).
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan barang bukti ditemukan setelah petugas memeriksa sejumlah area di lingkungan lapas. Ia menyebut seluruh barang bukti diamankan untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Pasma mengatakan pihaknya akan menelusuri kepemilikan barang-barang tersebut dan asal-usul narkotika yang masuk ke lapas. Menurut laporan yang sama, pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa urine 36 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 orang positif metamfetamin, satu orang positif amfetamin, dan 12 orang negatif.
Lima warga binaan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasma menyebut temuan tersebut menjadi perhatian bagi pihak terkait. Ia menekankan perlunya memperkuat pengawasan terhadap warga binaan, petugas, pengunjung, serta jalur keluar-masuk barang untuk mencegah narkotika masuk dan beredar di dalam lapas.
Polda Bali dan instansi terkait, menurut laporan yang sama, akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika.