
Listyo Sigit Cek Gerai Obat di KDKMP Cakung
11 menit yang lalu
Dua mobil boks dicuri dengan merusak kunci; pada kasus pertama, kabel kontak dibakar memakai korek api.
Terbit · 1 min read

Polisi mengungkap pencurian dua mobil boks di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan modus merusak kunci kendaraan. Menurut laporan ANTARA, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan tersangka menggunakan kunci letter T dan anak mata kunci.
Dua pencurian itu terjadi di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026 dan area parkir Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono, pada 30 September 2026. Polisi menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Menurut Bayu, tersangka S alias R, 23 tahun, lebih dahulu mengamati lingkungan dan kendaraan yang menjadi sasaran. Dalam aksinya, ia dibantu dua orang berbeda yang bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Pada kasus pertama, tersangka bersama rekannya berinisial M memantau mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko. Setelah masuk ke area parkir, tersangka merusak kunci kendaraan dengan letter T dan anak mata kunci.
Tersangka kemudian menggunakan korek api untuk membakar kabel kontak dan menyalakan mobil tersebut. Materi tidak menyebut penggunaan cara itu pada pencurian kedua.
Dalam kejadian kedua, tersangka bersama rekannya berinisial A mengincar mobil boks milik PT Petromas Kencana yang terparkir di area berpagar. Karena pagar terkunci, mereka merusak gembok sebelum masuk dan membobol kendaraan.
Setelah membawa mobil kedua, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta; menurut keterangan tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menangkap tersangka R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menyita antara lain letter T, anak mata kunci, serta obeng. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.