
BBM Satu Harga Topang Ekonomi Mahakam Ulu
10 menit yang lalu
Tiga tersangka diamankan di Mesuji Timur bersama ekstasi, sabu, dan satu senjata api rakitan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan menyita ratusan pil ekstasi. Tiga orang diamankan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan menyampaikan hal itu di Mesuji, Provinsi Lampung, Minggu (25/10/2026). Selain ekstasi, petugas menyita sabu dan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.
Menurut Candra, pengungkapan itu didasarkan pada laporan dan informasi dari masyarakat yang bermula di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur. Di lokasi itu petugas menangkap pria berinisial SI (34), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan barang bukti 230 butir pil ekstasi.
Pengembangan dilanjutkan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu. Di sana petugas mengamankan tersangka kedua berinisial AI (48), beserta enam plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, dan uang tunai Rp600.000.
Tim gabungan kemudian menggerebek lokasi lain di Desa Sungai Cambai dan mengamankan perempuan berinisial TR (38). Dari tangan TR, petugas menemukan sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Barang bukti lain dari TR berupa timbangan digital, perangkat alat isap (sekop pipet), dan plastik klip berbagai ukuran. Petugas juga menyita uang tunai Rp4.900.000 yang disebut polisi sebagai hasil dugaan transaksi.
Menurut laporan yang sama, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih mendalam. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar pemasok utama serta asal-usul senjata api rakitan, dengan berkoordinasi bersama Satuan Reskrim.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut kepolisian, ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.