
Meksiko Kerahkan Tim Antisipasi Badai Vance
13 menit yang lalu
Yusril membahas wacana redefinisi korupsi dan mendorong perluasan cakupan tindak pidana korupsi.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas wacana redefinisi korupsi. Menurut laporan CNN Indonesia, pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril mengatakan pemanggilan itu mungkin berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ia juga dijadwalkan bertemu DEN pada sore hari untuk membahas hal tersebut.
Yusril berharap revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jika dilakukan, berfokus pada pemenuhan rekomendasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Indonesia meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi UU Tipikor belum diperbarui sejak ratifikasi tersebut.
Menurut Yusril, revisi itu bukan untuk meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan. Ia mengatakan sejumlah perbuatan yang merugikan negara belum masuk kategori korupsi.
Yusril menyebut UNCAC tidak menetapkan definisi khusus kerugian negara sebagai kategori korupsi dan menyerahkan penyusunan aturan kepada negara peserta. Ia mencontohkan praktik pelaporan ekspor hasil tambang yang jumlahnya lebih rendah daripada volume sebenarnya, serta menyebut penyelundupan dan penipuan pajak sebagai perbuatan yang menurutnya belum terkategori korupsi.
Ia juga mendorong agar perdagangan jabatan masuk dalam cakupan pembahasan. Yusril menyatakan penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam UU Tipikor.
Wacana perubahan definisi korupsi mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden menyetujui kajian yang membatasi korupsi pada praktik suap. Luhut kemudian mengoreksi pernyataan itu dan mengatakan rekomendasi DEN tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Menurut penjelasan Luhut yang dikutip CNN Indonesia, rekomendasi DEN mencakup penegasan unsur pembuktian serta perluasan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Laporan tersebut juga menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sedikitnya 30 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara.