
BGN Hentikan Sementara SPPG di Dramaga, Bogor
19 menit yang lalu
Petugas Bandara Juanda menangkap WNA India yang membawa 1,14 kilogram serbuk emas senilai Rp2,9 miliar ke Kuala Lumpur.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MW (31) ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 Oktober 2026. Ia disebut menyembunyikan serbuk emas seberat 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar di dalam tubuhnya.
MW disebut berencana membawa serbuk emas tersebut ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH870.
Menurut laporan yang sama, serbuk emas itu dimasukkan ke dalam tiga kondom sebelum disembunyikan di dalam tubuh. Cara itu dilakukan untuk mengelabui sistem dan petugas keamanan bandara.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan kasus pertama di Bandara Internasional Juanda dengan modus menyembunyikan emas di dalam organ tubuh.
"Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian seperti Jakarta dan Bali," kata Henoch.
Dari pemeriksaan fisik petugas, serbuk emas itu memiliki berat kotor 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram. Kemurniannya mencapai 99,5 persen atau setara 23,88 karat, dengan taksiran nilai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar menurut Henoch.
Setelah diamankan Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, MW beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Surabaya. Penanganan perkara ini juga melibatkan kepolisian dan otoritas keimigrasian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat.
"Kita serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing," tutur Henoch.
MW dijerat dengan Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang secara khusus mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.