
Marc Marquez Bersiap Hadapi MotoGP Malaysia 2026
18 menit yang lalu
Yusril menilai pengalaman pengelolaan BUMN menjadi latar usulan soal kerugian negara dalam perkara korupsi.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam perkara korupsi berangkat dari pengalaman pengelolaan BUMN. Menurut laporan CNN Indonesia, Yusril menyampaikan pandangan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menyebut sejumlah perusahaan BUMN mengalami kerugian yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan pinjaman dari bank milik pemerintah pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terbayar dan berujung pada dakwaan korupsi atas kerugian bank.
Menurut Yusril, kasus seperti itu menimbulkan pertanyaan apakah kerugian bisnis perlu tetap diperlakukan sebagai korupsi. Ia menyatakan bahwa di sejumlah negara, kerugian akibat keadaan memaksa dipandang sebagai kerugian bisnis biasa.
Yusril juga mengatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu disesuaikan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Salah satu aspek yang ia soroti ialah perdagangan pengaruh, yang menurutnya memiliki kemiripan dengan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.
Ia menjelaskan tindak pidana korupsi dapat terjadi ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk melancarkan urusan bisnis. Yusril menilai aturan terkait perdagangan pengaruh perlu diselaraskan dengan ketentuan UNCAC.
Wacana tentang kerugian negara itu mengemuka setelah Luhut bertemu Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya. Luhut sempat menyatakan Prabowo menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi pada suap, tanpa unsur kerugian keuangan negara.
Luhut kemudian mengoreksi pernyataannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan ketentuan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan.
Luhut menyebut rekomendasi DEN berfokus pada kejelasan pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta perluasan cakupan pemberantasan korupsi melalui penerapan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. UU Tipikor mengatur sejumlah perbuatan korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.