
Doli Golkar Tolak Pansel KPU Dibentuk Sekarang
11 menit yang lalu
Denny menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan terkait penyidikan kasus Payment Gateway.
Terbit · 1 min read

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi proyek Payment Gateway. Menurut laporan CNN Indonesia, gugatan itu diajukan relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. CNN Indonesia melaporkan Denny menyampaikan pernyataannya pada Senin (26/10/2026) malam, saat dikonfirmasi.
Denny mengatakan akan menghadapi gugatan itu bersama tim hukum yang disebut Insight (Indrayana's Fight). Ia berkata, “Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju.”
Tim yang disebut Denny mencakup mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Nama lain yang disebut ialah Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, dan Feri Amsari.
Daftar tersebut juga mencakup Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, dan Zainal Arifin Mochtar. CNN Indonesia mengutip Denny yang menyebut gugatan itu sebagai serangan, tetapi tidak menguraikan tanggapan pihak penggugat dalam naskah sumber.
Perkara praperadilan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Maret 2015.
Dalam perkara yang sama, Heru Widodo, kuasa hukum Denny saat itu, membantah adanya kerugian negara. Ia menyatakan biaya transaksi Rp5.000 yang dikenakan kepada wajib bayar memiliki dasar hukum.
Naskah CNN Indonesia juga menyebut Denny dilaporkan Andi Syamsul Bahri pada Selasa (10/1), dengan laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim. Tahun untuk tanggal laporan tersebut tidak dicantumkan dalam naskah sumber.