
DKI Jakarta Kembangkan Aplikasi JAK-Respond
12 menit yang lalu
Layanan Samsat Keliling melayani pajak kendaraan tahunan di delapan lokasi Jadetabek.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di delapan lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Sabtu (31/10/2026), menurut laporan ANTARA.
Layanan tersebut mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Informasi lokasi dan jadwal merujuk akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00–11.00 WIB. Di Serpong, layanan dibuka di halaman parkir Samsat pada jam yang sama.
Layanan di Ciledug tersedia di Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City, sedangkan di Ciputat berada di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung. Keduanya beroperasi pukul 09.00–11.00 WIB.
Di Kelapa Dua, Samsat Keliling beroperasi di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 09.00–11.00 WIB. Di Kota Bekasi, lokasinya berada di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jadwal yang sama.
Layanan di Depok tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00–11.00 WIB. Di Cinere, layanan berada di Kantor Kelurahan Pasir Putih pada jam yang sama.
Pemohon perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Laporan yang sama menyebut pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemohon harus datang ke kantor Samsat terdekat.