
Meutya Hafid Ajak Anak Muda Ikut Arahkan AI
14 menit yang lalu
Perusahaan menyebut telah menjalankan 6.098 program keselamatan dan melayani 129.443 korban kecelakaan hingga September 2026.
Terbit · 1 min read

PT Jasa Raharja (Persero) memperluas perannya dari pemberi santunan menjadi pihak yang turut mendorong pencegahan kecelakaan transportasi. Menurut laporan ANTARA, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan hal itu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (30/10/2026).
Awaluddin mengatakan perusahaan berupaya memperkuat perlindungan masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebut perkembangan mobilitas dan kompleksitas risiko transportasi menuntut sistem perlindungan yang lebih adaptif.
Ia menjelaskan, perubahan peran tersebut bukan berarti Jasa Raharja mengambil alih kewenangan regulator atau pihak lain. Perusahaan ingin berkontribusi sesuai mandat dan kapasitasnya, termasuk dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan.
Menurut laporan yang sama, Jasa Raharja mengupayakan pencegahan melalui pemanfaatan data kecelakaan, edukasi keselamatan, peningkatan layanan bagi korban, dan dukungan terhadap program keselamatan bersama para pemangku kepentingan. Awaluddin mengatakan keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama, dengan fungsi dan kewenangan tiap institusi yang saling melengkapi.
Sepanjang Januari hingga September 2026, perusahaan merealisasikan 6.098 program keselamatan melalui enam pilar intervensi, yakni edukasi dan sosialisasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, intervensi infrastruktur, inovasi teknologi, penelitian dan evaluasi, serta inovasi program. Kegiatan tersebut menyasar 875 titik rawan kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia.
Pada periode yang sama, Jasa Raharja memberikan pelayanan kepada 129.443 korban kecelakaan, terdiri atas 20.836 korban meninggal dunia dan 108.607 korban luka-luka. Awaluddin mengatakan peningkatan mutu pelayanan santunan tetap menjadi prioritas perusahaan.
Ia menyatakan data dan pengalaman pelayanan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan kecelakaan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat. Perusahaan juga tetap menjalankan mandat utamanya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan.