
Trump dan Netanyahu Bahas Opsi Serangan ke Iran
9 menit yang lalu
Sudarsono menilai pencegahan dan penanganan karhutla perlu melibatkan banyak pihak menjelang puncak El Niño.
Terbit · 1 min read

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan menjelang puncak El Niño ekstrem pada akhir 2026. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), menurut laporan yang sama, memperingatkan El Niño diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 dan berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950. Anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal.
Sudarsono mengatakan kebakaran akan lebih sulit dicegah dan dikendalikan dalam kondisi alam yang sangat ekstrem. Ia mengajak berbagai pihak mengedepankan kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana tersebut.
Ia menilai pencegahan dan penanggulangan kebakaran membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api. Menurut Sudarsono, El Niño ekstrem dapat menurunkan curah hujan secara signifikan, terutama di wilayah rawan karhutla.
Penurunan curah hujan, jelas Sudarsono, dapat membuat lahan gambut dan lapisan organik di bawah permukaan tanah semakin kering. Kondisi kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang, menurutnya, meningkatkan risiko kebakaran besar yang dapat melampaui kapasitas pemadaman di lapangan.
Terkait prinsip pertanggungjawaban mutlak, Sudarsono mengingatkan bahwa kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan bersalah. Ia mengatakan penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara tepat kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sudarsono menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi atau besarnya denda. Ia menyebut pencegahan kebakaran, kecepatan pemadaman, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekosistem terdampak sebagai hal yang perlu diperhatikan.