
Meta Ungguli Google dalam Pertumbuhan Iklan
14 menit yang lalu
Sertifikasi halal dinilai perlu diikuti penguatan produksi, mutu, pembiayaan, dan akses pasar global.
Terbit · 2 min read

Dalam opini yang diterbitkan CNBC Indonesia, penulis menilai UMKM halal Indonesia berpeluang menembus pasar global, tetapi masih menghadapi tantangan kapasitas produksi, kualitas, pembiayaan, dan pemasaran. Ia menyebut sertifikasi halal sebagai pintu masuk, bukan tujuan akhir pengembangan usaha.
Opini tersebut terbit pada 2 November 2026. Penulis menilai Indonesia memiliki modal berupa sumber daya alam, pasar domestik, dan jutaan UMKM, tetapi kemampuan produk untuk bersaing di pasar internasional belum sebanding dengan potensi itu.
Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026 yang dikutip penulis, pengeluaran konsumen Muslim di enam sektor ekonomi riil halal mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Untuk makanan halal, nilainya disebut mencapai US$1,53 triliun pada 2024 dan diperkirakan naik menjadi US$2,06 triliun pada 2029.
Penulis juga mengutip data OECD yang mencatat sekitar 56,14 juta UMKM di Indonesia pada 2024, setara dengan 99,90 persen dari total unit usaha, dengan kontribusi 59,64 persen terhadap produk domestik bruto. Data Kementerian UMKM yang dipublikasikan pada September 2026 memperkirakan kontribusi pada 2025 sekitar Rp14.523,54 triliun atau 60,05 persen; angka tersebut disebut masih sangat sementara.
Dalam opini itu, penulis mengutip data yang dipublikasikan pada Oktober 2026 bahwa BPJPH telah menerbitkan sekitar 4,45 juta sertifikat halal sejak 2021 hingga 14 Oktober 2026. Pada periode tersebut, sekitar 3,52 juta pelaku usaha memiliki sertifikat halal, sementara penerbitan pada 1 Januari hingga 14 Oktober 2026 mencapai sekitar 1,14 juta, mayoritas melalui mekanisme pernyataan mandiri.
Penulis menilai sertifikat halal tidak otomatis menjamin mutu, harga yang bersaing, kemasan, kapasitas produksi, atau akses internasional. Ia menguraikan tantangan lain, termasuk konsistensi pasokan, perbedaan persyaratan antarnegara, keterbatasan pembiayaan, lemahnya merek dan pemasaran, serta belum kuatnya integrasi rantai pasok halal.
Sebagai arah pengembangan, penulis mengusulkan penguatan klaster UMKM, pembiayaan syariah, pendampingan ekspor, pemasaran digital, kemitraan dengan industri besar, dan keterhubungan dengan petani serta koperasi. Menurutnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat, tetapi juga dari peningkatan skala usaha dan kemampuan memasuki rantai pasok global.