
Hampir 60.000 Pelari Ikuti Maraton New York
11 menit yang lalu
Surat edaran Kapolri mengatur larangan rokok elektrik di lingkungan Polri dan memuat sanksi bagi personel yang melanggar.
Terbit · 1 min read

Polda Jawa Tengah menyatakan siap menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota Polri dan pegawai negeri di lingkungan institusi tersebut. Menurut laporan ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan hal itu di Semarang.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan institusi Polri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Yuliyanto mengatakan personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan dan mekanisme internal Polri. “Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,” katanya.
Menurut laporan yang sama, Yuliyanto menyebut kebijakan itu sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Program tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai narkoba dan kejahatan sejak dini.
Yuliyanto menyatakan larangan itu merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Dalam keterangannya, pencegahan penyalahgunaan narkotika disebut sebagai bagian dari komitmen Polri.
Ia menjelaskan Kapolda Jawa Tengah menekankan integritas personel dalam menaati aturan dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba. Menurut Yuliyanto, pencegahan perlu dimulai dari lingkungan internal Polri agar personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” kata Yuliyanto. Polda Jawa Tengah menyatakan kebijakan itu juga ditujukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan disiplin personel.