
Bandung Siapkan PBB Rp1 untuk Gedung Cagar Budaya
11 menit yang lalu
Ledia meminta pengawas sigap dan dugaan pelanggaran diselidiki; evaluasi TKA juga perlu mencakup lingkungan sekolah.
Terbit · 1 min read

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa meminta pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) segera bertindak jika menemukan indikasi kecurangan. Menurut laporan ANTARA, Ledia menyampaikan hal itu di Jakarta pada Senin (2/11/2026) saat menyoroti pengawasan asesmen tersebut.
Laporan ANTARA menyebut Ledia meminta pengawas di ruang ujian, termasuk guru dari sekolah lain yang ditugaskan, lebih peka terhadap gejala pelanggaran. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta.
Ledia menilai dugaan kecurangan perlu diselidiki secara saksama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dan menentukan penanganan yang sesuai.
Menurut laporan yang sama, Ledia berpandangan hasil TKA peserta semestinya dapat dibatalkan jika penyelidikan menemukan pelanggaran, terutama jika dilakukan secara terencana. Ia juga mengusulkan agar pengawas yang melanggar diberi sanksi.
Ledia mengatakan evaluasi TKA perlu mencakup proses pembelajaran serta lingkungan pendidikan di sekolah. Menurutnya, asesmen itu tidak hanya mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga dapat digunakan untuk mengevaluasi peran guru dan kepala sekolah dalam membangun lingkungan belajar yang baik dan menjunjung kejujuran.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan siap menindak tegas aduan dugaan kecurangan dalam TKA jenjang SMA. ANTARA melaporkan, ia menyebut peserta yang terbukti curang akan langsung mendapat nilai nol.
Abdul Mu’ti juga mengatakan pengawas yang tidak jujur akan masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan bertugas lagi pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya. Ia menyatakan penyelenggaraan TKA SMA pada 2026 diarahkan agar akuntabel dan transparan, sejalan dengan slogan TKA, Jujur dan Gembira.
Mu’ti mengatakan ia ingin membentuk generasi yang menjaga integritas dan mengikuti TKA tanpa tekanan. Ia menyampaikan hal itu dalam pernyataannya mengenai penyelenggaraan TKA.